LAHAT – Dalam rangka menjalankan amanat pasal 39 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyatakan bahwa masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 Tahun. Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar Pengukuhan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa pada hari Selasa (16/07) bertempat di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Lahat. Sebanyak 309 Kepala Desa di 24 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Lahat dikukuhkan dengan masa jabatan baru oleh Pj. Bupati Lahat, Muhammad Farid pada kegiatan tersebut.
BACA JUGA : GERAKAN TANAM SERENTAK CABAI DAN BAWANG MERAH SE-SUMATERA SELATAN
Turut hadir Unsur Forkopimda, Assisten, Staf Ahli, Pj.Ketua TP-PKK Kabupaten Lahat Adhitya Trinia Farid, jajaran OPD, Inspektur, Camat se-Kabupaten Lahat dan seluruh Kepala Desa yang dikukuhkan serta tamu undangan lainnya.
Muhammad Farid dalam sambutannya menyampaikan, pada hakikatnya Jabatan Kepala Desa adalah Amanah dari masyarakat Desa, dan Pelaksanaan Pengukuhan ini merupakan cermin penghargaan Negara kepada Desa. Kami berharap setelah pelaksanaan pengukuhan ini Kepala Desa lebih semangat lagi dalam menjalankan tugas dan kewajiban terutama meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.” sampai Farid
Kemudian diakhir sambutan, beliau mengajak seluruh kepala desa untuk menggaungkan Sholawat Busyro di setiap kegiatan. Beliau juga memberi apresiasi kepada kepala desa dan ketua TP PKK desa yang berhasil menghafalkan Sholawat Busyro.