Dinas Kesejahteraan Sosial
Diposting tanggal: 23 Juli 2012

DINAS KESEJAHTERAAN SOSIAL

 

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Dinas Kesejahteraan Sosial merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang kesejahteraan sosial.
  2. Dinas Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  3. Dinas Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesejahteraan sosial berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

 

Untuk melaksanakan tugas, Dinas Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :

  1. pengelolaan data, pelaksanaan pembinaan, rencana dan program pembangunan kesejahteraan sosial;
  2. pengkoordinasian, pembinaan, pengendalian dan pelaksanaan tugas di bidang pembangunan kesejahteraan sosial;
  3. pelaksanaan konsultasi dengan instansi terkait lainnya.

 

Susunan Organisasi

 

(1)  Susunan organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial terdiri dari :

 

  1. Kepala Dinas.
  2. Sekretariat
    1. Subbagian Umum dan Humas 
    2. Subbagian Kepegawaian
    3. Subbagian Keuangan.

      3.  Bidang Perencanaan

  1. Seksi Perencanaan Program
  2. Seksi Data dan Statistik
  3. Seksi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.

       4.  Bidang Pengendalian Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial

  1. Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat
  2. Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Anak Nakal, Anak Terlantar dan Korban Narkoba
  3. Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Tuna Sosial.

       5.  Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial

  1. Seksi Bantuan Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran
  2. Seksi Pendayagunaaan Sumber Dana Sosial dan Jaminan Kesejahteraan Sosial
  3. Seksi Bantuan Sosial Korban Bencana.

       6.   Bidang Pemberdayaan Sosial

    1. Seksi Bimbingan dan Pemberdayaan Organisasi Sosial dan Kepahlawanan
    2. Seksi Pemberdayaan Karang Taruna Pekerja Sosial Masyarakat dan Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasiskan Masyarakat
    3. Seksi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Fakir miskin, Komunitas Adat Terpencil dan Lanjut Usia.

        7.    Unit Pelaksana Teknis Dinas

  1. Subbagian Tata Usaha
  2. Jabatan Fungsional