. Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang
Diposting tanggal: 23 Juli 2012
Diposting tanggal: 23 Juli 2012
DINAS PEKERJAAN UMUM CIPTA KARYA DAN TATA RUANG
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
- Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang pekerjaan umum cipta karya dan tata ruang.
- Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum cipta karya dan tata ruang berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang mempunyai fungsi :
- perumusan perencanaan kebijakan teknis pembangunan, pengelolaan, pembinaan, perencanaan dan gambar jalan dan menaksir rencana anggaran biaya konstruksi serta bangunan sipil lainnya;
- pengawasan dan pengendalian teknis di bidang cipta karya dan tata ruang serta evaluasi pelaksanaan pembangunan fisik, sarana dan prasarana;
- pemeliharaan prasarana, pengujian bahan bangunan, melaksanakan koordinasi fungsional dengan instansi terkait;
- penyusunan rencana umum jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang di bidang cipta karya dan tata ruang;




Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online