Diposting tanggal: 23 Juli 2012
BAGIAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN SEKRETARIAT KABUPATEN LAHAT.
VISI DAN MISI
VISI :
Terwujudnya Pelayanan yang berkualitas dan profesional kepada masyarakatdemi terwujudnya pemerataan hasil - hasil pembangunan.
MISI
a. Meningkatakan kapasitas dan kualitas aparatur Pemerintah Daerah dan Masyarakat
b. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan transparan penyelenggaraan pembangunandaerah secara profesional, efektif dan efisien
c. Meningkatkan penyelenggaran Pemerintah serta kebutuhan sarana dan praserana pembangunan dalam upaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
2. DASAR HUKUM PEMBENTUKAN
a. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat.
b. Peraturan Bupati LAhat Nomor 27 Tahun 2008 tentanguraian tugas masing - masing jabatan struktural di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat.
c. Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Lahat Nomor 27 Tahun 2008 tentang uraian tugas masing - masing jabatan struktural di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat dan Sekretariat Dewan Kabupaten Lahat
3. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
a. Membantu Bupati dengan melalui koordinasi Sekretaris Daerah dalam penyelenggaraan teknis dan oprasional di bidang pembangunan
b. Melaporkan kegiatan pelaksaan maupun yang akan di laksanakan terhadap kegiatan - kegiatan administrasi pembangunan.
4. Struktur Organisasi
Struktur Organisasi terlampir:



Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online